Harta Yang Paling Berharga nan Mulia Adalah Ilmu

Senin, 20 Maret 2017

BANCAAN


BANCAAN

Pada waktu kecil usia bermain di kampung-kampung Jawa ada semacam kebiasaan pada waktu  ada Ibu melahirkan, maka keluarga itu akan membuat sedekah kecil yang diberi nama “bancaan” atau juga sering disebut “among-among”. Peserta yang diundang adalah anak-anak kecil usia balita. Adapun isi among-among atau bancaan tadi adalah nasi urap, telur ayam rebus yang dipotong empat, kerupuk merah, dan sedikit ikan asin lalu dibungkus daun jati atau daun pisang. Pada waktu itu rasanya nikmat sekali, karena sesuai dengan usia yang suka bermain dan berkelompok, sehingga kalau ada bancaan rasanya senang sekali. 

Sesuai adat masyarakat Jawa yang sering melakukan upacara ritual dari Pernikahan, Tujuhbulanan atau mitoni, lahiran, pupak puser sampai kematian, akan selalu kenal dengan bancaan. Bahkan pada waktu itu setiap tahun pada Kampung Jawa dikenal Sedekah Bumi yaitu ritual bersama sebagai bentuk rasa syukur karena keberhasilan panen dan membersihkan sukerto (istilah dosa sosial) yang ada dalam masyarakat. Konsep bancaan pada masyarakat ini seolah semacam pembagian resiko sosial kemiskinan; dalam arti meratakan yang tidak rata. Atau dengan kata lain membantuh orang sekalipun kita dalam keadaan perlu bantuan. Bancaan merupakan simbiose mutualistik bagi orang desa dalam membagi resiko.

Konsep adiluhur itu sekarang berbalik 180 derajat dengan ditemukannya Elektronik Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP). Konsep Bancaan yang semula merupakan kuwajiban sosial dalam pembagian resiko sosial, berubah menjadi mengambil hak orang lain (baca: Rakyat) untuk memperkaya diri sendiri. Bisa dibayangkan jika salah satu penikmat bancaan itu mencapai setengah triliyun. Penulis tidak mampu membayangkan dengan gaji yang dimiliki sekarang untuk mencapai uang sebanyak itu harus puasa berapa ratus tahun.

Barangkali para pelaku Bancaan E –KTP pada waktu kecil sering tidak kebagian “bancaan” ; sehingga begitu dewasa masih berkelakuan anak balita. Bisa jadi karena kecerdasannya; maka semua pengalaman sosial yang mengenakkan dimasa kecil, ingin diulang terus menerus, termasuk pada waktu bancaan serakah selalu minta lebih, sehingga waktu dewasa terbawa-bawa. 

Ada sesuatu yang menarik dari peristiwa “Bancaan E-KTP” ; disamping jumlah uang yang begitu fantastis, juga pelakunya adalah para petinggi negeri ini yang sebenarnya memiliki kehidupan super kecukupan. Rasanya mereka memiliki kekayaan untuk tujuh turunanpun belum habis; ternyata mereka tetap saja menjadi peserta bancaan yang paling aktif.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, dan upaya menolak kesaksian persidangan; namun rakyat kecil sudah terlanjur disuguhi Drama Bancaan E-KTP yang sangat menciderai hati nurani. Akibatnya akan membuat masyarakat terbelah; Belahan Pertama; mereka menjadi ingin meniru dengan cara berjuang melalui Partai Politik atau Birokrasi Pemerintahan, untuk kelak kemudian hari  ikut menjadi pemain. Prinsip kelompok ini, mengapa mereka bisa saya tidak. Walau kelompok ini tidak secara terang muncul kepermukaan; akan tetapi akan tetap ada karena mereka memiliki Patron Sosial yang sudah terbentuk.

Belahan Kedua; mereka yang ingin menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman pemberatan yang maksimal sampai dengan hukuman mati bagi para pelaku Kejahatan Bancaan. Walaupun terkesan utopis, namun kelompok ini sudah sering muncul ditengah masyarakat, terutama dipelopori oleh teman-teman Lembaga Swadaya Masyarakat.
Belahan Ketiga, mereka yang bersifat menunggu arus. Jika arus deras melanda adalah gelombang pertama, mereka ini tidak segan-segan akan ikut, walau dimulai dengan skala kecil, seperti menggelapkan Gaji orang lain, mengambil Hak orang lain. Bahkan ada staf Dewan Terhormatpun tega memangkas haknya tenaga ahli. Namun bila arus kuat yang datang kelompok ke dua, kelompok ini biasanya paling lantang suaranya untuk ikut memberantas  penyimpangan sosial tadi. Kelompok ambigu ini tampaknya semakin besar jumlahnya, dan ini  membahayakan negara, karena mereka akan menjadi kelompok pemberat sosial.

Ternyata peristiwa Bancaan E-KTP memiliki dampak daya rusak sosial yang sangat tinggi dan masip; hal ini tidak banyak orang menjayadarinya. Peristiwa ini bisa menjadi Patron Sosial Negatif pada generasi penerus. Karena setiap mereka melihat Kartu Tanda Penduduk, maka yang akan terbersit adalah mega korupsi, dan Stimulus Respon ini akan berlangsung minimal satu generasi. Menjadi lebih berbahaya lagi jika ini menjadi main set, berawal dari seloroh berujung menjadi serius.

Jika kita dekati dengan teori Permodelan, maka E-KTP akan membangun model dalam pribadi orang yang melihat KTP. Dengan kata lain begitu seseorang melihat KTP yang terbersit bagaimana cara mencontoh untuk dapat uang mudah menggunakan KTP. Jika ini kemudian hari menjadi belife, maka akan membahayakan tatanilai harmoni yang telah ada selama ini ditengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan sudut pandang kajian teori manapun ternyata Bancaan E-KTP memiliki daya rusak yang luar biasa. Begitu masifnya, walaupun tidak tampak dipermukaan, akan tetapi berpusar kebawah dalam arti menuju lapis sosial bawah. Peristiwa seperti ini sangat langka terjadi; dan jika ini terjadi yang tertinggal adalah luka sosial yang sangat sulit disembuhkan.  Orang akan mencibir sudah sebeginikah parahnya negeri ini.

Peristiwa sosial serupa ini merupakan pengalaman sosial yang sangat berharga bagi bangsa ini, kita semua diajak berfikir ulang untuk menentukan formulasi mengelola negara. Ternyata dengan sistrm perwakilan melalui Dewan Perwakilan, diperlukan kaji ulang sistem yang digunakan, Rakyat hampir setiap hari disuguhi kelakuan wakilnya yang tidak sesuai dengan amanah yang diberikan. Walaupun tetap saja ada pembelaan tidak semua berkelakuan demikian, namun perlu diingat bahwa perwakilan itu bersifat kolektif kolegial, maknanya bahwa jika satu saja melakukan perbuatan penyimpangan, maka semua mereka akan terkena akibatnya.
Komentar-komentar dimedia sosial, media massa online berkenaan dengan peristiwa ini sangat mengerikan. Hitungan-hitungan matematis yang disajikan dengan membuat penyetaraan dari pembangunan Kereta Cepat, membeli Gerbong Kereta KRL, semua menunjukkan angka fantastis. Bahkan gelar yang diberikan berupa Mega Korupsi, menjadikan semakin berdiri bulu kuduk. Bahkan ada mahasiswa yang berseloroh jika itu untuk membiayai SPP mahasiswa bisa membebaskan SPP mahasiswa Pascasarjana se Indonesia. 

Keadaan ini tidak selesai begini saja, apalagi kalau diserahkan kepada regulasi hukum yang ada, mungkin Hukuman yang dijatuhkan baru memiliki kekuatan hukum tetap nanti baru tahun 2022, dan jika itupun para pelakunya masih hidup. Oleh sebab itu perlu ada semacam Mahkamah Luar Biasa untuk menngani kasus ini. Belajar dari pengalaman Mahkamah Militer Luarbiasa (Mahmillub)  dengan segala kelemahan dan kelebihannya, bisa dijadikan rujukan agar segera muncul effek jera pada mereka yang punya niat. Semoga Tuhan melindungi bangsa ini dari kehancuran.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar