Harta Yang Paling Berharga nan Mulia Adalah Ilmu

Minggu, 01 September 2013

Revitalisasi Nilai



Pendahuluan

Nilai adalah suatu makna yang terkandung dari setiap perilaku. Lebih luas juga disebut sebagai segala sesuatu yang yang menarik bagi manusia. Sedangkan pendidikan secara bahasa dalam bahasa Arab disebut “tarbiyah” dengan kata kerja “rabb”. Dengan demikian pendidikan islam dimaknakan sebagai “Tarbiyah Islamiyah”.
Pendidikan dalam arti luas adalah usaha sadar manusia untuk membimbing peserta didik mencapai kemandirian yang sempurna, baik jasmani maupun rohani. Sedangkan di dalam Undang Undang Republik Indonesia N0.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab I pasal 1 ayat 1 dikemukakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sebagai penyelenggara negara, pemerintah harus menjamin bahwa setiap warganegaranya terlayani dengan baik akan kebutuhan terhadap pendidikan. Persoalannya adalah apakah pemerintah mampu berperan sebagai operator sendirian dalam menyelenggarakan pendidikan. Pada kenyataannya banyak sekali embrio penyelenggara pendidikan dilakukan oleh organisasi, atau individu, yang secara sadar terpanggil untuk berperan sebagai penyelenggara pendidikan.
Kesadaran ini sudah lama tumbuh di kalangan masyarakat islam, terutama pada lembaga pendidikan informal, dan nonformal. Sistem transformasi nilai dan sosialisasi nilai telah lama berlangsung dengan berbagai cara/metode. Transformasi pengetahuan keagamaan selalu disertai sosialisasi sistem nilai yang terkandung dari apa yang ditransformasikan.

Perkembangan Nilai Islami di Kampus

Perkembangan nilai islami ternyata bukan monopoli Perguruan Tinggi yang berlabel agama. Justru pada perguruan tinggi yang bersifat umum atau non agama, perkembangan nilai-nilai keislamannya menunjukkan gejala yang menggembirakan. Kajian keislaman berkembang baik secara kelembagaan, maupun individual. Rama Yulis (1994:7) menulis bahwa nilai-nilai keislaman itu berkembang pada sub bagian:
1.nilai aqidah (keyakinan)
2.nilai syari’ah (pengalaman)
3.nilai akhlak (etika vertical horizontal) 

Bagaimana perkembangan ketiganya di kampus:

Ad. 1 nilai aqidah (keyakinan) Yaitu berhubungan secara vertical dengan ALLOH.
Perkembangan keyakinan keagamaan di kampus dapat dilihat dari sudut lisan, dan hakikat. Jika diukur dari sudut lisan, maka tidak diragukan bahwa populasi umat muslim, terutama di Indonesia Bagian Barat, dan sebagian Indonesia Tengah, dan sedikit di Indonesia Timur, menunjukkan sesuatu hal yang menggembirakan. Akan tetapi jika dilihat dari sudut hakikat, bisa terjadi mutu hakiki lebih besar di Timur, kemudian tengah, baru ke wilayah barat. Dengan kata lain kuantifikasi tidak dapat dijadikan indikasi pada kualifikasi. Posisi minoritas seolah menjadi hukum sosial, menjadi pintumasuk terhadap jiwa militansi.
Walaupun dalam Islam konsep keyakinan sampai di jaga oleh ALLOH dengan diturunkannya Ayat, akan tetapi manusia masih sering berlaku tawarmenawar dengan Sang Maha Pencipta, tidak terkecuali di dunia kampus. Hal ini dapat dilihat dari kajian akan aqidah sering diabaikan dan lebih banyak bergerak pada lapangan teknis metodologis. Sebagai contoh konsep menutup aurat bagi wanita ternyata dalam wujud implementasinya bisa sangat beragam.
Kasus lain, banyak ruang kerja, bahkan bangunan gedung memiliki sarana/prasarana peribadatan, akan tetapi pada aspek implementasi, masih perlu kajian tersendiri.
Ad.2 nilai syari’ah (pengalaman) yaitu implementasi dari aqidah berhubungan dengan manusia.
Pada tataran ini dunia kampus secara umum menunjukkan perkembangan yang sangat bagus. Kondisi ini sangat terasa pada kampus Perguruan Tinggi non agama di Indonesia Bagian Barat, untuk daerah Tengah dan Timur, masih perlu kajian kasus perkasus, karena banyak variable yang ikut memberi kontribusi pada iklim yang dibentuk menyangkut hubungan antarmanusia.
Komposisi jumlah pengikut yang berlaku hukum mayoritas – minoritas tidak selamanya minoritas diuntungkan atau dirugikan. Pada kondisi tertentu justru minoritas lebih diuntungkan, sebaliknya tidak jarang terjadi factor mayoritas menjadi penekan pada segi pengamalan aqidah.
Hukum sosial seperti itupun di dalam dunia kampus, untuk beberapa tempat berlaku. Konsep kesetaraan, toleransi, ternyata sering tidak seindah pada konsep teori. Bagi kampus Pendidikan Tinggi Agama konsep tersebut tidak begitu menjadi persoalan, karena para penghuni memiliki konsep mono, sementara pada Perguruan Tinggi Non-agama, memiliki konsep multi. Disini menjadi persoalan jika pengambil kebijakkan ditingkat penentu memiliki pandangan berbeda dengan kebijakkan umum. Akibatnya aplikasi menjadi bias dan bertentangan dengan logika nalar. Oleh sebab itu pandangan subyektif yang sempit akan muncul sebagai mahkota dalam pengambilan kebijakkan.
Paradigma seperti di atas menggiring massa pada kutup “Kita – Mereka, Kami – Kamu, Dia - Saya“, . Hal ini membuat dikotomi tajam yang tidak jarang memakan korban, baik dalam arti normative, maupun riel.
Pada masa-masa era enampuluhan, yang pada saat itu organisasi ideology kepartaian masuk ke kampus, peristiwa di atas menyeruak ke dalam. Bahkan tidak jarang pemilihan suatu kepemimpinan lembaga ilmiah yang seharusnya berprasyarat ilmiah, ternyata harus terbebani dengan syarat lain yang tidak ada hubungan dengan perilaku ilmiah, tetapi justru dibuat halang rintang dengan syarat ideology atau juga warna baju agama dalam pemaknaan yang sempit.
Pada masa perjalanan setelah reformasi upaya upaya untuk mengembalikan konsep enampuluhan ke dalam kampus, tampaknya ada. Namun seiring perjalanan waktu dan kedewasaan berfikir masyarakat, paradigm tersebut tidak begitu popular. Hal ini juga di kontribusi oleh variable luar, di mana tidak ada partai yang bersih dari perilaku tercelah dalam bernegara, akibatnya ideology alternative yang ditawarkan tidak begitu disambut dengan baik oleh generasi kampus, sekalipun agama sering dijadikan pintu masuk.
Ad.3 nilai akhlak
Konsep nilai akhlak (akhlakul karimah) yang mengatur hubungan dimensi manusia dengan manusia, serta manusia dengan Tuhan, pada tataran kampus terkesan sangat individual. Untuk Kampus dengan konsep Agama, hal tersebut sudah diterima sebagai sesuatu keharusan. Berbeda dengan Kampus Non Agama, mereka mendudukkan hubungan vertical diserahkan sepenuhnya kepada individu sebagai pelaku sosial. Sedangkan hubungan antarmanusia diatur dalam koridor norma atas dasar kesepakatan sosial tidak tertulis, dan kesepakatan sosial tertulis. Yang terakhir tadi dapat dalam bentuk tata laku yang bernuansa akademik.
Kampus non-agama dalam mengatur tata laku warganya tidak jarang mencari pijakkan pada konsep tata laku agama. Kalimat kalimat “religious, beradab, ahlakulkharimah” sering dijadikan visi bahkan misi dari kampus non agama.
Realita sosial di atas tidak jarang menggiring pada pemahaman kepada “pengagamaan kampus non agama”, walaupun tidak dapat dipertentangkan dengan “pensekuleran kampus agama”. Karena kedua hal tersebut sampai hari ini masih debatable.
Masuknya kajian keilmuan non agama ke dalam kapus agama, dan masuknya kajian agama ke dalam kampus  non agama, saat ini sedang terjadi. Tentunya kondisi ini berdampak pada transformasi perilaku, baik atas nama perilaku akademik maupun perilaku religious yang sedang bergumul mencari bentuk, bahkan referensi yang dijadikan acuan.
Perjalanan panjang transformasi seperti di atas tidak akan menemukan ujungnya, karena interksi manusia dengan manusia, dan manusia dengan Tuhannya akan berjalan sepanjang hayat. Pada satu masa akan terjadi dengan dalih atas nama pemurnian agama, maka kajian agama akan dilepaskan dari kajian duniawi, namun ada anti thesa baru akan muncul (dan ini sedang berjalan) bahwa urusan duniawi juga harus di urus agama.
Kedua thesa itu berjalan seolah mengikuti teori dialektika, sepanjang perjalanan waktu dunia keduanya terus saling silih. Terlepas dari pembenaran keduanya (karena itu bukan kajian saat ini), bahwa keadaan itu tampak pada kampus non agama memunculkan dialog dialog pada kelompok kelompok penggiyat kajian agama, yang dalam kampus Perguruan Tinggi Agama hal ini mungkin justru tidak terjadi.
Keadaan di atas pada kurun waktu tertentu menjadikan suburnya pemahaman sempit dogmatis terhadap tata nilai. Akibatnya terjadi penyempitan serta pendangkalan akan makna hakekat. Kondisi ini menjadi begitu rawan jika ditumpangi oleh ideology yang tidak semetris dengan kondisi seharusnya. Sebagai contoh faham jihad bergeser makna karena distorsi dari paham yang ditanamkan kepada sekelompok generasi.
Kesimpulan
Revitalisasi nilai nilai keislaman untuk kampus Perguruan Tinggi Agama pada saat ini yang diperlukan adalah memberikan makna hakekat kepada para mahasiswanya. Hal ini dikarenakan untuk menjaga kemurnian nilai dari paham yang justru akan membuat distorsi akan nilai tadi.
Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Non Agama justru diperlukan suatu pengkajian yang bersifat dari berbagai segi, dan penerapannya harus bersifat dogmatis. Jika tidak, maka akan terjadi multitafsir, dan ini membahayakan pada tataran aplikasi. Sebagai contoh kasus busana yang menutup aurat justru mengundang sahwat.
REFERENSI
Rama Yulis, 1994. (diunduh, 27 Agustus 2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar