Harta Yang Paling Berharga nan Mulia Adalah Ilmu

Kamis, 15 September 2016

SEKOLAH ITU “MILIK SIAPA”

SEKOLAH ITU “MILIK SIAPA”

Sudjarwo. Guru Besar FKIP Unila

Minggu-minggu ini kesibukan DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi V bertambah, hal ini terjadi karena konsekwensi dari diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 123 tahun 2014, tentang urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur untuk Penyelenggaran Pendidikan Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK). Gubernur bersama DPRD harus menyiapkan Peraturan Daerah guna menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut, walaupun dipemukaan hal itu terkesan mudah dan ringan, ternyata pada tataran implementasi banyak hal yang harus diperhatikan.

Selama ini Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan merupakan wilayah kerjanya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tentu wilayah birokrasi ini menyimpan sejuta makna bagi petinggi yang mengaturnya. Sehingga tidak dapat dipungkiri wilayah ini menjadi medan tarikmenarik antarkepentingan dari para pemangku kepentingan.  

Berdasarkan pengalaman Jelajah Nusantara, ternyata banyak Daerah Tingkat Dua yang menjadikan SMA/SMK sebagai sumber dari Tenaga Andalan Kabupaten. Bahkan dibeberapa daerah Ketua Bapedanya ada yang dari Guru SMA, dan untuk beberapa Kepala Dinas juga dari Guru SMA. Secara hakekat dasar Hak Hak Azazi Manusia hal ini sah-sah saja, namun jika dilihat dari pembinaan personil, maka Guru Guru terbaik di tingkat SMA/SMK akan semakin berkurang karena mereka hijrah kebirokrat dengan berbagai alasan. Akibat jangka panjang mutu pembelajaran di SMA/SMK secara signifikan akan mengalami penurunan.

Untuk Provinsi Lampung hal tersebut di atas juga tidak terhindarkan; tidak sedikit guru-guru terbaik yang dimiliki SMA/SMK berhijrah ke birokrat, bahkan ada diantara mereka pada saat sekarang menduduki posisi kunci untuk tingkat Kabupaten/Kota. Karena mereka adalah orang-orang pilihan, maka tentunya mereka menjadi sukses, walaupun ditempat sekolah yang ditinggalkan untuk mendapatkan sekaliber guru tadi harus menanam kembali sepuluh sampai duapuluh tahun ke depan. Pertanyaan tersisa apakah dengan dikembalikan ke Provinsi eksodus seperti ini tidak akan terjadi. Jawabannya belum tentu.

Masalah Program.  
Pada waktu SMA/SMK dikelola oleh Dinas Kabupaten Kota, mereka menjadi instansi strategis yang cenderung politis. Program-program populer untuk mengangkat citra pimpinan daerah yang bermuatan politis sangat dimungkinkan untuk Dinas Pendidikan. Bandarlampung dengan Biling-nya, Lampung Barat dengan Bantuan Siswa ; adalah bantuan sosial yang sangat baik idenya, walaupun dalam implementasinya banyak hal yang tidak sesuai sasaran bahkan tidak jarang muatan politiknya menjadi begitu kental.

Terlepas dari hal-hal tersebutkan di atas, persoalannya sekarang bagaimana kesiapan Dinas Provinsi untuk melanjutkan program tersebut. Pada satu sisi program tersebut bagu, pada sisi lain jika itu dilaksanakan oleh Provinsi maka azaz keadilan harus dikedepankan, maksudnya harus diberlakukan untuk semua daerah. Pertanyaan tersisa adalah bagaimana dengan penganggaran, dan instrumen untuk menemukenali masalah apakah juga sudah disiapkan.

Masalah Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Secara jujur harus diakui pada saat ini banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan PNS, tetapi kelebihan tenaga pendidik dan kependidikan honor. Hal ini terjadi karena sekolah adalah lembaga “penitipan” para pemegang kekuasaan untuk menjadikan sekolah sebagai terminal untuk menjadi PNS melalui tenaga honorer.

Menyikapi kondisi di atas Dinas Pendidikan Provinsi sudah harus menyiapkan tata aturan agar tidak terjadi “ledakan” tenaga honorer yang tidak sesuai bidang keahlian, jumlah besaran, dan penganggaran. Jangan sampai justru Dinas Provinsi menambah masalah baru dengan “menitipkan” lagi tenaga honorer sehingga membebani anggaran Belanja Pegawai Provinsi. Penulis memperkirakan masa jeda seperti sekarang ini, jumlah tenaga “honorer siluman” seperti ini akan membengkak.

Masalah lain yang tidak kurang urgennya adalah kepatutan dan kepatuhan dalam pengangkatan Kepala Sekolah. Selama ini Pemda Tingkat II terkesan mengangkat Kepala Sekolah dengan menggunakan tataaturan yang tidak sesuai dengan tataaturan baku. Kepentingan “Balas Jasa politik” dan kepentingan “material” sering mengemuka, sehingga ada semacam transaksional kepentingan yang begitu dominan. Untuk itu diperlukan suatu aturan yang jelas oleh Dinas Pendidikan Provinsi tentang pengangkatan Kepala Sekolah secara terbuka dan transparan. Dinas disarankan membentuk tim indipenden untuk menilai kinerja kepala sekolah yang ada guna direkomendasi diteruskan atau tidak, kemudian pada masa depan untuk jabatan Kepala Sekolah dibuka tes atau uji kepatutan dan kelayakan oleh satu tim indipenden yang dapat menghasilkan pilihan-pilihan, dan keputusan yang diambil oleh Kepala Dinas berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan tadi.

Mulai dari sekarang Dinas Pendidikan Provinsi sudah harus melakukan penelusuran rekam jejak dari semua guru SMA/SMK yang menjadi kewenangannya; karena disinyalir ada sejumlah oknum guru yang melakukan ketidakpatutan dalam proses kenaikan pangkat. Sehingga bisa terjadi secara kepangkatan yang bersangkutan tinggi, namun dilihat dari kinerja akademiknya tidak sebangun dengan ketinggian pangkat administratifnya. Hal ini penting agar mereka yang nantinya masuk bursa Kepala Sekolah diperoleh yang memang layak tanding.

Terakhir perangkat yang harus disiapkan adalah Pengawas Sekolah. Untuk fungsional satu ini Dinas Pendidikan Provinsi harus memiliki alat ukur kreteria bagi mereka yang akan masuk pada karier ini. Pengawas Sekolah bukan jabatan “terusan” dari tidak menjadi Kepala Sekolah lagi. Akan tetapi memang jabatan akademik untuk memberikan pendampingan kepada guru yang ada di lapangan dalam menggelar proses pembelajaran. Kreteria minimal berpendidikan Strata dua Pendidikan yang merupakan alumni Perguruan Tinggi terakreditasi, memiliki rekam jejak akademik, dan lain sebagainya; bisa dijadikan kreteria untuk melakukan test kepatutan dan kelayakan bagi calon Pengawas Sekolah.

Semoga Dinas Pendidikan Provinsi sudah mempersiapkan diri baik secara fisik maupun suasana batin untuk menerima tugas berat baru dengan kembalinya SMA/SMK keranah tugasnya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar